Selasa, 21 November 2017

Pengasuh Pesantren Usul Batas Usia Nikah Dinaikkan

Semarang, Internet Marketer Nahdlatul Ulama - Para kiai dan nyai pengasuh pesantren yang tergabung dalam organisasi Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP31) mengusulkan batas usia perempuan diizinkan kawin digeser naik. Mereka merekomendasikan perubahan pasal di UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dari batas usia diizinkan menikah 16 tahun menjadi 18 tahun.

Hal itu merupakan keputusan Workshop dan bahtsul masail yang digelar di Hotel Horison Semarang, Jumat-Ahad (22-24/4).

Pengasuh Pesantren Usul Batas Usia Nikah Dinaikkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengasuh Pesantren Usul Batas Usia Nikah Dinaikkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengasuh Pesantren Usul Batas Usia Nikah Dinaikkan

Dewan Pembina MP3I KH Ahmad Badawi Basyir menyatakan, hasil pembahasan yang mempertimbangkan aspek fiqih, kesehatan, maupun psikologis, usia nikah 16 tahun bagi perempuan itu rawan masalah, banyak madharat (kerugian) dan tidak sesuai dengan definisi anak yang telah ditetapkan secara internasional yaitu 18 tahun.

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

"Para kiai sepakat mengusulkan batas usia perempuan diizinkan nikah adalah 18 tahun," tuturnya.

Pengasuh Pesantren Darul Falah Jekulo Kudus ini menjelaskan, sebelum memutuskan rekomendasi ini para peserta bahtsul masail telah mendengar paparan dari pemerintah seperti utusan pihak Kemendikbud, Kemenakertrans, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kemenkes. Mereka juga meminta pandangan dari pakar psikologi.

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

"Kami telah mendengarkan paparan dari berbagai pihak, bahwa perkawinan usia anak di bawah 18 tahun, itu banyak risiko kesehatan dan kejiwaan," katanya dalam acara yang didukung Plan International dan Fitra Jateng tersebut.

Agama Islam disyariatkan untuk membawa kemaslahatan bagi umat. Negara dalam kewajibannya melayani warga juga harus berorientasi kebaikan warganya. Maka menikah harus diupayakan saat seseorang telah dewasa. Dewasa menurut yang berlaku di dunia saat ini adalah saat orang berusia 18 atau lebih.

"Definisi fiqih tentang batas nikah adalah telah bulugh (baligh), yakni berfungsinya organ reproduksi, itu perlu ditinjau ulang demi mengupayakan maslahat," paparnya.

Para peserta juga sepakat meminta pemerintah RI mengadakan kursus pranikah sebagaimana di Malaysia. Pemerintah harus memastikan setiap orang siap menikah baru boleh menikah. Ini perlu digarap oleh Kemenag dan bisa melibatkan kementerian lain. (Ichwan/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Internet Marketer Nahdlatul Ulama Pahlawan, Sunnah, Kiai Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Kami ada untuk indonesia, Internet Marketer Nahdlatul Ulama.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Internet Marketer Nahdlatul Ulama sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Internet Marketer Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Internet Marketer Nahdlatul Ulama dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock