Jakarta, Internet Marketer Nahdlatul Ulama
Berkaitan dengan banyaknya pernikahan usia dini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan anak-anak memiliki hak-hak yang masih perlu diperhatikan, meliputi kesehatan fisik, mental dan reproduksi.
Demikian disampaikannya saat dihubungi Internet Marketer Nahdlatul Ulama, Kamis (28/4) lalu. Menurut Asrorun Niam, pernikahan tidak sekadar memenuhi kebutuhan seksual, tetapi ada tanggung jawab di dalamnya. Untuk itulah diperlukan usia kecakapan menikah.?
| Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini (Sumber Gambar : Nu Online) |
Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh Soal Pernikahan Dini
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.?Walaupun ? pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur usia minimum anak perempuan untuk menikah ialah 16 tahun, karena masih di bawah 18 tahun, maka ia tetaplah anak yang harus dilindungi oleh keluarganya.
Internet Marketer Nahdlatul Ulama
Selain itu menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan, ”Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak,” jelas mantan aktivis IPNU ini.Pernikahan pada usia dini juga akan menyebabkan beberapa dampak, di antaranya dampak buruk pada kesehatan, terhentinya pendidikan, terbatasnya kesempatan ekonomi, terhambatnya perkembangan pribadi anak, tingginya angka perceraian. (Kendi Setiwan/Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
Internet Marketer Nahdlatul Ulama Pondok Pesantren, Santri, Internasional Internet Marketer Nahdlatul Ulama
