Sabtu, 24 Juni 2017

Sarbumusi NU: Regulasi THR Perlu Direvisi

Jakarta, Internet Marketer Nahdlatul Ulama. Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) perlu direvisi sehubungan bertentangan dengan amanat undang-undang.

Presiden DPP K- Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Rabu (7/6) menyatakan, THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh baik pekerja formal di perusahaan maupun pekerja non formal di luar perusahaan.

Sarbumusi NU: Regulasi THR Perlu Direvisi (Sumber Gambar : Nu Online)
Sarbumusi NU: Regulasi THR Perlu Direvisi (Sumber Gambar : Nu Online)

Sarbumusi NU: Regulasi THR Perlu Direvisi

Hal tersebut mengacu Pasal 7 ayat 1 PP No.78/2015 ? yang menyatakan "Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh".

Dan berikutnya Pasal 7 ayat 3 "Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tatacara pembayarannya diatur dengan peraturan menteri".

Namun demikian, kata Syaiful menambahkan, DPP K-Sarbumusi NU dengan seksama telah melakukan pengamatan adanya hal yang tidak sinkron antara ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini dengan turunannya dalam Permenaker Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan. Dan tidak mengatur bagi pekerja/buruh diluar perusahaan.

"Hal tersebut merupakan kesalahan fatal dari ketentuan pasal 1 angka 4 dan angka 6 UU.13/2003," kata dia menjelaskan.

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Syaiful menguraikan, pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Selain itu Pasal 1 angka 6 huruf a UU 13/2003, lebih tegas dinyatakan, “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

"Sesuai dengan ketentuan tersebut maka makna pemberi kerja ialah orang yang menjalankan sebuah usaha milik perseorangan, yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah yang dinyatakan dalam bentuk uang," ujarnya.

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Oleh karena itu, setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, berkewajiban untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk diantaranya upah minimum, upah lembur, cuti-cuti dan seluruh hak-hak yang diatur dalam UU 13/2003 atau ketentuan lainnya.

? ?

Berkaitan dengan itu, DPP K-Sarbumusi NU meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera merevisi Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Alasannya jelas, karena mereduksi makna pekerja/buruh hanya di perusahaan. Permenaker tersebut harus meng-cover pekerja/buruh di luar perusahaan sebagaimana amanat Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," tandas Syaiful Bahri Anshori. (Gatot Arifianto/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Internet Marketer Nahdlatul Ulama Amalan Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Kami ada untuk indonesia, Internet Marketer Nahdlatul Ulama.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Internet Marketer Nahdlatul Ulama sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Internet Marketer Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Internet Marketer Nahdlatul Ulama dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock