Rabu, 17 Desember 2014

Ghasab Akses Internet

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi yang terhormat, bagaimanakah hukumnya meng-hack jaringan internet yang beredar di luaran sehingga kita bisa ikut menikmati layanan internet dari hasil hack tersebut? Wa’alaikum salam wr. wb. (Hasibulah)

Jawaban

Ghasab Akses Internet (Sumber Gambar : Nu Online)
Ghasab Akses Internet (Sumber Gambar : Nu Online)

Ghasab Akses Internet

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mungkin yang dimaksudkan dengan pertanyaan di atas adalah mengakses jaringan internet orang lain dengan terlebih dahulu membobol password-nya.  

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Bahwa zaman sekarang kebutuhan terhadap internet memang tak dapat terelakkan. Kita rela mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan internet. Namun di tempat-tempat tertentu kita bisa mengaksesnya dengan gratis. Maraknya internet di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang negatif.

Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Bahkan dengan segala cara acapkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol password-nya. Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut untuk bisa dinikmati semua orang. Tetapi jika dipassword kemudian kita menjelbolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermaslah. 

Dalam pandangan kami meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.  

          ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa. (Mahbub Ma’afi Ramdlan

Dari Nu Online: nu.or.id

Internet Marketer Nahdlatul Ulama AlaSantri Internet Marketer Nahdlatul Ulama

Kami ada untuk indonesia, Internet Marketer Nahdlatul Ulama.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Internet Marketer Nahdlatul Ulama sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Internet Marketer Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Internet Marketer Nahdlatul Ulama dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock