Shalat adalah perkara wajib. Shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah manusia jika selalu benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban shalatnya?.
Melewatkan shalat karena kesibukan tidaklah dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan juga keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang disebut dengn qadha’.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik menjelaskan:
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?
| Lupa Belum Shalat, Apa yang Harus Segera Dilakukan? (Sumber Gambar : Nu Online) |
Lupa Belum Shalat, Apa yang Harus Segera Dilakukan?
Apabila engkau tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan shalat ketika telah teringat. Sesungguhnya Allah berfirman “Dirikanlah Shalat untuk mengingatku.Hadits di atas menunjukkan bahwa mengqadha shalat (membayar hutang shalat pada waktu yang telah dilewatkan) hukumnya adalah wajib. Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya sunnah. Oleh karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah segera mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat waktunya (misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah wajib, dan menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ?)
Internet Marketer Nahdlatul Ulama
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah saw tentang ketiduran mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka sabdanya “tidaklah karena tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu jaga. Maka jika salah seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat, maka hendaklah segera shalat ketika ingat. ?Internet Marketer Nahdlatul Ulama
Kedua hadits di atas menegaskan bahwa hukum men-qadha (melakukan shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat adalah wajib. Dan bersegera melaksanakannya adalah sunnah. (ulil)Dari Nu Online: nu.or.id
Internet Marketer Nahdlatul Ulama Sholawat, Pesantren Internet Marketer Nahdlatul Ulama
